Undang-Undang Kawin Lari dengan pengganti Hakim



Assalamu’alaikum wr wb.

1. dengan cara apa kalau seseorang wanita yg tak direstui wong tuanya, seterusnya beliau lari melengahkan hunian dan menikah dgn satu orang lelaki, meskipun berwalipengantara? Apakah pernikahannya itu syah? dikarenakan yg aku ketahui bahwa yg mempunyai hak menikahkan seseorang perawan ialah walinya.
2. gimana teknik perkenalan sampai pernikahan yg pas bersama hukum� Islam? Bolehkah pacaran?

3. macam mana hukumnya kawin dgn saudara sepupu? lantaran bila menyaksikan histori Ali bin Abi Tholib dan Fatimah binti Muhammad SAW yakni saudara sepupu, sekalipunseandainya dikaitkan dgn interaksi saudara, pernikahan dgn sepupu jika( dengan cara kesegaran) mengijinkan terjadinya kelainan genetik.

4. Apakah anak karakter berasal ayah tiri atau anak kepribadian semenjak ibu tiri masih termasuk juga mahrom?

Mohon absolusi, tidak sedikit kesulitan saya.
Jazakalloh khoiron katsiron.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Hormat saya,
Nugroho Kuncoro Y.

Jawaban:
Wa’alaikum salam wr.wb.

Terima simpati Mas Nugroho atas penyakit teramat luar reguler ini, jazaakallah.

1.Sebelumnya kita butuh menonton lebihlebih dulu opini separo ustaz kurang lebih peraturan agen dekat pernikahan wanita. separuh ustad dekat aspek ini terbelah empat pendapat:

Pendapat lebih-lebih yakni opininya Jumhur ustad bagus salaf ataupun khalaf, di antaranya tiga Imam Madzhab, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal,memaksa pemangku pada pernikahan seseorang wanita yg telah gemuk dan bijaksana, bagus ia perawan ataupun janda. Jumhur mengadili, jikalau seseorang wanita ygmenikah tidak dengan ada duta, sehingga pernikahannya tak sah.

Pendapat ke-2, ialah opininya serbuk Hanifah, Zufar, asy-Sya’bi dan Imam az-Zuhri berpendapat bahwa konsul bukanlah termasuk juga kesepakatan sahnya pernikahan. beliaucuma sunnat saja (dianjurkan). Artinya, mendapatkan Imam duli Hanifah, wanita yg banyak dan terpelajar pulih, apik perawan ataupun janda, jikalau menikah tidak dengandeputi, sehingga nikahnya pasti, namun tak memperoleh sawab sunnat.

Pendapat ke3, merupakan opininya Imam Daud ad-Dzahiri, bahwa pengganti disyaratkan apabila wanita yg hendak menikahnya itu merupakan perawan, padahal apabila beliaujanda sehingga tak disyaratkan.

Pendapat keempat, yaitu opininya Ibnu Sirin, al-Qasim bin Muhammad, al-Hasan bin Shalih, kembali duli Yusuf, bahwa bila wanita menikahkan beliau tidak dengan suruhan,sehingga pernikahannya diserahkan terhadap ketetapan orang tengah. seandainya walinya memakbulkan dan merestui, sehingga pernikahannya absah, namun seandainyawalinya tak membuktikan, sehingga tak absah. terhadap lebih terang pendapat-pendapat di atas pada diliat dekat kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Bidâyatul Mujtahid punpada Badâi’ ash-Shanâ’i.

Dari keempat opini di atas, opini Jumhur mualim, ekonomis aku, dan ini lagi tidak sedikit diambil oleh sebahagian akbar Negara-negara Islam, lebih berdasar dan lebih pasbersama kemaslahatan si perempuan serta keluarganya, tambah penduduk muslim buat rata-rata. Jumhur mualim berdalil, di antaranya merupakan bahwa pada ayat-ayat al-Qur’an yg berkata menyangkut tanda menikahkan wanita, seperti pada pemberitahuan an-Nur ayyat 32, tambah al-Baqarah ayat 221, Allah menujukkan pernikahan wanita atau tidaknya pada pemangku mereka. Ini artinya bahwa pernikahan mereka tak oleh mereka solo dapat padahal oleh walinya.

Di samping itu, tidak sedikit hadits yg lebih mempertegas kembali. Di antaranya merupakan dua hadits berikut ini:


عَنْ أَبِى مُوسَى أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ((لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ)) [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد]
Artinya: “Dari Abu Musa, Rasulullah saw bersabda: “Tidak sah nikah tanpa wali” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)