Pengertian, Hikmah, Tujuan & Hukum Nikah




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Apabila kita bicara mengenai pernikahan sehingga dapatlah kita memandangnya dari dua buah segi. Dimana pernikahan ialah suatu aba-aba agama. Sedangkan di sudut lain merupakan satu-satunya jalan penggenangan sexs yg disah kan oleh agama.dari segi pandang ini, sehingga kepada dikala orang jalankan pernikahan kepada waktu yg bersamaan dirinya bukan saja mempunyai kemauan utk jalankan tanda agama, tetapi serta mempunyai kemauan memenuhi kepentingan biologis nya yg dengan cara kodrat benar-benar mesti disalurkan.
Sebagaimana kepentingan lain nya dalam kehidupan ini, kepentingan biologis sebenar nya pun mesti dipenuhi. Agama islam pula sudah memakbulkan bahwa stu-satunya jalan buat memenuhi kepentingan biologis manusia yaitu cuma dgn pernikahn, pernikahan adalah satu aspek yg amat sangat menarik seandainya kita lebih mencermati kandungan makna berkaitan masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa pernikahan nyata-nyatanya serta mampu mengambil kedamaian dalam hidup seorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan cuma sekedar yang merupakan media pengempangan keperluan seks tetapi lebih dari itu pernikahan pula menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia di mana tiap-tiap manusia mampu mendirikan surge dunia di dalam nya. Smua faktor itu dapat berjalan jika pernikahan tersebut benar-benar di jalani dgn trik yg tepat dgn trayek yg telah ditetapkan islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas timbul permasalahan yg butuh di dibahas sedikit tentang:
1. Definisi pernikahan
2. Hikmah/manfaat pernikahan
3. Tujuan Pernikah dalam islam
4. Hukum nikah
5. Bagaimana bimbingan pilih jodoh menurut islam
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna dari pernikahan itu
2. Untuk mendalami hikmah, hukum-hukum, & maksud pernikahan
3. Agar sanggup pilih pasangan hidup bersama sesuai menurut pandangan islam

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pernikahan
Perkahwinan atau nikah menurut bahasa yaitu berkumpul & bercampur. Menurut istilah syarak serta yaitu ijab & qabul (‘aqad) yg menghalalkan persetubuhan antara lelaki & wanita yg diucapkan oleh kata-kata yg menunjukkan nikah, menurut tertib yg ditentukan oleh Islam. Perkataan zawaj diperlukan di dalam al-Quran berangan pasangan dalam penggunaannya perkataan ini menimbang-nimbang perkahwinan Allah s.w.t. mendirikan manusia itu berpasang-pasangan, menghalalkan perkahwinan & mengharamkan zina.
Adapun nikah menurut syari’at nikah serta berarti akad. Sedangkan pengertian interaksi badan itu cuma metafora saja.
Islam merupakan agama yg syumul (universal). Agama yg mencakup seluruh sudut kehidupan. Tidak ada sebuah masalah pula, dalam kehidupan ini, yg tak dijelaskan. Dan tak ada satu juga masalah yg tak disentuh nilai Islam, biarpun masalah tersebut tampak mungil & sepele. Itulah Islam, agama yg berikan rahmat bagi sekalian alam. Dalam masalah perkawinan, Islam sudah bicara tidak sedikit. Dari sejak mulai dengan cara apa mencari kriteria calon calon pendamping hidup, sampai macam mana memperlakukannya ketika jadi jadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu serta Islam mengajarkan gimana wujudkan satu buah hajatan pernikahan yg meriah, tapi terus memperoleh barokah & tak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian serta bersama pernikahan yg sederhana tapi terus penuh bersama daya tarik. Melalui makalah yg singkat ini insyaallah beta bakal membahas perkawinan menurut hukum islam.
Pernikahan yaitu sunnah karuniah yg kalau dilaksanakan bakal mendapat pahala namun kalau tak dilakukan tak mendapati dosa namun dimakruhkan karna tak mengikuti sunnah rosul.[1]
Arti dari pernikahan disini merupakan bersatunya dua insane bersama tipe tidak sama merupakan laki-laki & wanita yg menjalin sebuah ikatan bersama perjanjian atau akad.
Suatu pernikahan memiliki maksud merupakan mau mengakibatkan keluarga yg sakinah mawaddah warohmah pula mau meraih keturunan yg solihah. Keturunan inilah yg senantiasa didambakan oleh tiap-tiap orang yg telah menikah dikarenakan keturunan yaitu generasi bagi orang tuanya.[2]

B. Hikmah Pernikahan
Allah SWT berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya yakni Dia membuat untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar anda condong & merasa tenteram kepadanya, & dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih & sayang. Sesungguhnya terhadap yg begitu itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yg berfikir.”(Ar-ruum,21)
Pernikahan menubuhkan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini berlanjut, darigenerasi ke generasi. Selain pun jadi penyalur nafsu birahi, lewat interaksi suami istri juga menghindari godaan syetan yg menjerumuskan. Pernikahan pun berfungsi buat menerbitkan jalinan laki-laki & wanita berdasarkan kepada asas saling meringankan dalam wilayah kasih sayang & penghormatan muslimah berkewajiban buat mengerjakan tugas didalam hunian tangganya seperti menyebabkan hunian, membina anak, & membuat suasana yg menyenangkan. Supaya suami sanggup mengerjakan kewajibannya dgn baik utk kebutuhan dunia & akhirat.[3]
Adapun hikmah yg lain dalam pernikahannya itu ialah :
a) Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dgn jalan berkembang biak & berketurunan.
b) Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam tindakan cacat & sanggup mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yg diharamkan.
c) Mampu menenangkan & menentramkan jiwa denagn trick duduk-duduk & bencrengkramah bersama pacarannya.
d) Mampu menciptakan perempuan laksanakan tugasnya tepat dgn perilaku kewanitaan yg diciptakan.[4]

C. Tujuan Pernikahan dalam Islam
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Perkawinan yaitu fitrah manusia, sehingga jalan yg autentik utk memenuhi kepentingan ini yakni dgn aqad nikah lewat( jenjang perkawinan), bukan bersama trick yg sangat kumuh menjijikan seperti cara-cara orang waktu ini ini dgn berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, & lain sebagainya yg sudah menyimpang & diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran penting dari disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya yaitu buat membentengi wibawa manusia dari aksi kumuh & keji, yg sudah mengarang & meninabobokan wibawa manusia yg luhur. Islam memandang perkawinan & pembentukan keluarga yang merupakan media efefktif buat memelihara pemuda & pemudi dari kerusakan, & melindungi penduduk dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan utk nikah, sehingga nikahlah, dikarenakan nikah itu lebih menundukan pandangan, & lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yg tak dapat, sehingga hendaklah beliau puasa (shaum), lantaran shaum itu bisa membentengi dirinya”.
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membuktikan adanya Thalaq (perceraian), apabila suami istri telah tak dapat lagi menegakkan batas-batas Allah, layaknya firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq yg( sanggup dirujuki) dua kali, sesudah itu boleh rujuk lagi bersama trik ma’ruf atau menceraikan dgn kiat yg baik. Tidak sah bagi anda membawa kembali dari sesuatu yg sudah anda memberi pada mereka, kecuali jikalau keduanya khawatir tak dapat bisa menjalankan hukum-hukum Allah, sehingga tak ada dosa atas keduanya berkaitan pendapatan yg diberikan oleh istri utk menebus beliau. Itulah hukum-hukum Allah, sehingga jangan anda melanggarnya. Barangsiapa yg melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yg dhalim.”
Yakni keduanya telah tak mampu laksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) jika keduanya bisa menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yg disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : seterusnya� apabila si suami menthalaqnya setelah( thalaq yg ke-2) sehingga wanita itu tak autentik lagi baginya sampai dikawin bersama suami yg lain. Kemudian apabila suami yg lain itu menceraikannya, sehingga tak ada dosa bagi keduanya secon( suami yg mula-mula & istri) utk kawin kembali, bila keduanya berpendapat bakal sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya terhadap kaum yg ingin( mengetahui “ .
Jadi maksud yg luhur dari pernikahan yakni supaya suami istri melakukan syari’at Islam dalam hunian tangganya. Hukum ditegakkannya hunian tangga berdasarkan syari’at Islam yakni wajib.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut gagasan Islam, hidup sepenuhnya buat beribadah pada Allah & berbuat baik pada sesama manusia. Dari sisi pandang ini, hunian tangga yaitu salah satu lahan subur bagi peribadatan & amal shalih di samping ibadat & amal-amal shalih yg lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk juga ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dgn istri-istri kalian termasuk juga sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan & tanya : “Wahai Rasulullah, satu orang suami yg memuaskan nafsu birahinya kepada istrinya bakal mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : gimana� menurut kalian apabila mereka (para suami) bersetubuh bersama terkecuali istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, lulus� Beliau bersabda lagi : demikian� serta apabila mereka bersetubuh bersama istrinya (di ruang yg asli) mereka bakal meraih pahala !” .
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya yakni utk melestarikan & mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah sudah mempersiapkan dari diri-diri anda itu pasangan suami istri & membangun bagimu dari istri-istri anda itu, anak-anak & cucu-cucu, & memberimu rezeki yg baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman pada yg bathil & mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yg terpenting lagi dalam perkawinan bukan cuma sekedar mendapati anak, tapi mengupayakan mencari & mencetak generasi yg berkwalitas, adalah mencari anak yg shalih & bertaqwa pada Allah.Tentunya keturunan yg shalih tak bakal diperoleh melainkan bersama pendidikan Islam yg benar.
D. Hukum Nikah
Nikah adalah amalan yg disyari’atkan, faktor ini didasarkan terhadap firman Allah SWT : 
“Dan kalau anda takut tak bakal sanggup Berlaku saksama pada (hak-hak) wanita yg yatim (bilamana anda mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yg anda senangi : dua, tiga atau empat. selanjutnya seandainya anda takut tak dapat bisa Berlaku setara. Maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yg anda punya. yg begitu itu merupakan lebih dekat terhadap tak berbuat aniaya.”(An-Nisaa’, 3)
Dari keterangan di atas disimpulkan bahwa hukum nikah ada 5 :
· Wajib pada orang yg memiliki nafsu yg kuat maka bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina & sebagainya) sedangkan dia satu orang yg mampu.disini dapat berpikir-pikir dia dapat membayar mahar (mas berkahminan/dower) & bisa nafkah pada calon istrinya.
· Sunat pada orang yg bisa tapi bisa mengawal nafsunya.
· Harus pada orang yg tak ada padanya larangan utk berkahwin & ini yaitu hukum asal perkawinan
· Makruh pada orang yg tak berkemampuan dari sudut nafkah batin & lahir tapi seadanya tak berikan kemudaratan pada isteri.
· Haram pada orang yg tak berkempuan utk berikan nafkah batin & lahir & dirinya sendiri tak berkuasa (lemah), tak miliki kemauan menikah pula dapat menganiaya isteri jikalau dirinya menikah.[5]

E. Memilih Jodoh Menurut Islam
Setiap orang yg berumah tanggah pasti menginginkan keluarganya dapat menjdi keluarga yg sakinah mawadah warakhmah. Kehidupan hunian tangganya mampu jadi surga di dunia sanggup jadi diri & keluarganya. Apalagi kepada disaat ini tidak sedikit sekali kasus peceraian keluarga dijumpai ditengah-tengah masyakat yg makin berkembang ini. Alasan dalam peceraian itu bermacam-macam, dari alas an pendapatan istri lebih gede dari terhadap suami, selingkuh dgn adanya orang ke tiga, kekerasan dalam hunian tanggah, & lain-lain.
Maka dari itu dalam membanggun mahligai surge hunian tangga persiapan awal mesti dilakukan terhadap kala pilih jodoh. Islam mengangjurkan pada umatnya saat mencari jodoh itu mesti berhati-hati baik laki-laki ataupun wanita, faktor ini sebab periode depan kehidupan hunian tangga itu berhubungan teramat erat dgn trik pilih suami ataupun istri. Untuk itu kita juga sebagai umat muslim mesti memperhatikan kriteria dalam pilih pasangan hidup yg baik.
Dasar firman Allah SWT yg berbunyi :
“Dan kawinkanlah orang-orang yg sedirian diantara anda, & orang-orang yg pantas (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yg lelaki & hamba-hamba sahayamu yg wanita. bila mereka miskin Allah bakal memampukan mereka bersama kurnia-Nya. & Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.”(An-Nisa’, 31)
Dan dari sabda Rasullah yg artinya :
“Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW ia bersabdah : sesunguhnya seseorang perempuan itu dinikahi atas empat tata, yakni : harta, nasab, kecantikan, & agamanya, sehingga perolehlah yg memiliki agama sehingga dapat berdeburlah tanganmu.”[6]
Dalam pilih istri hendaknya menjaga sifat-sifat wajib. Syeh jalaluddin Al-qosimi Addimasya’i dalam kitab Al-mauidotul Mukminin menyebut ada kriteria bagi laki-laki dalam pilih jodoh :
a) Baik agamanya : hendaknya waktu pilih istri itu mesti memperhatikan agama dari segi istri tersebut.
b) Luhur budi pekertinya : seseorang istri yg luhur budi pekertinya senantiasa sabar & tabah menghadapi ujian apapun yg dapat dihadapi dalam perjalanan hidupnya.
c) Cantik wajahnya : tiap-tiap orang laki-laki condong senang kecantikan demikian pun sebaliknya. Kecantikan wajah yg disertai kesolehahhan prilaku menciptakan pasangan tentram & condong melipahkan kasih disayangkan kepadanya, utk sebelum menikah kita disunahkan buat menonton pasangan kita masing-masing.
d) Ringan maharnya : Rasullullah bersabda : “salah satu suruhan keberkahan wanita ialah serentak kawinnya, segera melahirkannya, & murah maharnya.
e) Subur : artinya serta-merta mendapatkan keturunan & perempuan itu tak berpenyakitan.
f) Masih gadis : jodoh yg paling baik bagi satu orang laki-laki perjaka ialah seseorang perawan. Rasullullah sempat mengikatkan Jabbir RA yg bakal menikahi satu orang janda : “alangkah baiknya bila istrimu itu seseorang perawan, engkau mampu bermain-main dengannya & dia bisa bermain-main denganmu.”
g) Keturunan keluarga baik-baik : bersama satu buah hadist Rasullallah besabda : “jauhilah & hindarkan olehmu rumput gampang tumbuh ditahi kerbau”. Maksudnya : satu orang yg menawan dari keturunan orang-orang jahat.
h) Bukan termasuk juga muhrim : kedekatan interaksi darah menciptakan suatu pernikahan jadi hambar, di samping itu menurut mampu kesehatan interaksi darah yg amat sangat dekat sanggup memunculkan problem genetika bagi keturunannya.
Dalam pilih calon suami bagi anak wanita hendaknya pilih orang yg mempunyai kesantunan, kehormatan & nama baik. Dengan begitu seandainya dia menggauli istrinya sehingga istrinya sehingga dia menggaulinya dgn baik, apabila menceraikan sehingga dia menceraikan dgn baik.
Rasullah bersabda :”barang siapa mengawinkan anak perempuannya denga orang yg fasik makasungguh beliau sudah memutuskan jalinan persaudaraan.”
Seorang laki-laki bicara terhadap hasan bin ali, “sesungguhnya aku mempunyai satu orang anak wanita sehingga siapakah menurutmu orang serasi supaya aku mampu menikahkan untuknya ?” hasan menjawab :”nikahkanlah beliau bersama satu orang yg beriman pada Allah SWT, jikalau dia mencintainya sehingga dirinya dapat memuliahkannya & bila ia membencinya sehingga ia tak mendoliminya.



















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Arti dari pernikahan disini ialah bersatunya dua insane bersama kategori berlainan adalah laki-laki & wanita yg menjalin sebuah ikatan dgn perjanjian atau akad.
2. Hikmah dalam pernikahannya itu adalah :
a. Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia bersama jalan berkembang biak & berketurunan.
b. Mampu menjaga suami istri terjerumus dalam tindakan kenistaan & bisa mengekang syahwat seta menahan pandangan dari sesuatu yg diharamkan.
c. Mampu menenangkan & menentramkan jiwa denagn trik duduk-duduk & bencrengkramah bersama pacarannya.
d. Mampu menciptakan perempuan laksanakan tugasnya cocok dgn perilaku kewanitaan yg diciptakan.
3. Tujuan pernikahan :
a) Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
b) Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
c) Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
d) Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
e) Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih

B. Saran
Dari sekian banyak Uraian di atas terang banyaklah penghinaan pula noda, baik disengaja ataupun tak, dari itu awak harapkan kritik & sarannya utk memperbaiki segala keterbatasan yg aku punyai, dikarenakan manusia ialah tempatnya salah & lupa.







DAFTAR PUSTAKA
Rafi Baihaqi, Ahmad, Membangun Surga Rumah Tangga, (surabayah:gita mediah press, 2006)
At-tihami, Muhammad, Merawat Cintah Kasih Menurut Syriat Islam, (surabayh : Ampel Mulia, 2004)
Muhammad ‘uwaidah, Syaikh Kamil, Fiqih perempuan, (Jakarta:pustaka al-kautsar, 1998)