Tata Cara Pernikahan Beda Agama di Indonesia ini




Indonesia mengakui 6 agama bagi penduduknya. Beragamnya agama yg dianut oleh penduduk Indonesia mengizinkan terjadinya pernikahan beda agama. Banyak orang yg menghindari pernikahan tidak serupa keyakinan ini. sekian banyak orang malah menganggapnya sebuah faktor yg tabu. Maka kala mencari jodoh, ada sekian banyak kriteria yg dicari seorang, salah satunya yaitu keyakinan yg sama. tapi, cinta itu buta, tak mengenal umur, suku, negeri & pula agama. Jadi tak menyesatkan mungkin terjalinnya interaksi sepasang kekasih yg tidak sama agama.

Bagi warga yg mempunyai keyakinan kuat, pernikahan beda agama tak benar dilakukan. Bahkan apabila ada anak memaksa menikah dgn kekasihnya yg tidak serupa agama, umumnya orang lanjut umur bakal melarangnya. Jika tetap nekat lakukan pernikahan itu, tidak sedikit anak yg tak dipercaya keberadaannya oleh keluarga. Tapi ada pun keluarga yg dapat menerima keadaan ini dgn lapang dada. Masalah tidak sama keyakinan itu diserahkan kembali ke pasangan lantaran merekalah yg menjalani kehidupan berumah tangga itu. Itulah pandangan dari sisi sosial. Lalu gimana pandangan hukum Indonesia atas pernikahan beda agama ini?

pernikahan islam

Status pernikahan juga sebagai salah satu faktor utama dalam pengurusan dokumen & status kependudukan, sehingga pemerintah sudah menyediakan elemen ini dalam Undang-undang perkawinan yg tertuang dalam UU Nomor 1 thn 1974, berkenaan Perkawinan & tata pelaksanaannya. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pernikahan dianggap benar seandainya dilakukan pas bersama hukum yg betul di tiap-tiap agama & kepercayaannya. Dengan kata lain dalam UU Pernikahan ini negeri tak mengenal pernikahan beda agama atau pernikahan di luar hukum agama tersebut.

Bukti otentik dari satu buah status pernikahan, dalam UU Pernikahan ini diwajibkan buat dicatatkan ke pihak yg berhak. Untuk agama Islam pencatatan pernikahan ini pihak yg mempunyai hak yaitu petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) yg ada di tiap-tiap kecamatan. Sedangkan pernikahan pasangan agama lain seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha & Konghucu pihak yg mempunyai wewenang menjabarkan yakni petugas di Kantor Catatan Sipil (KCS) yg ada di tiap-tiap kabupaten.

Lalu bagaimanakah status pernikahan beda agama ini kalau dalam UU Pernikahan tak tercantum di dalamnya? Pada dasarnya di dalam hukum di Indonesia pernikahan beda agama ini tak mempunyai tata jadi. Oleh dikarenakan itu ada kekosongan hukum maka memunculkan polemik bagi pasangan yg mau menikah namun mereka berlainan agama. Jika dipahami lebih dalam, pemerintah menyerahkan tertib kiat pernikahan serasi bersama agama & kepercayaan masing-masing. Jadi permasalah pernikahan beda agama ini bukan terletak di perkara hukumnya, melainkan boleh tidaknya agama yg dianut ke-2 mempelai menikahkan pasangan beda agama.

Jika menyaksikan dalil dalam kitab agama masing-masing, pernikahan beda agama benar-benar dilarang buat dilakukan. Misalnya dalam agama Islam, tepat dgn firman Allah SWT di dalam surat Al Baqoroh ayat ke-2, dijelaskan bahwa satu orang perempuan muslim tak boleh menikah dgn laki-laki yg tak beragama Islam. Begitu pula bersama agama Kristen, dalam Alkitab tepatnya II Korintus 6: 14-18 disebutkan bahwa pernikahan beda agama dilarang buat dilakukan. Dan butuh di tulis bahwa saat ini ini ada satu buah pinjeman tidak dengan agunan yg dapat Anda manfaatkan buat budget pernikahan kamu, & aspek ini merupakan suatu moment yg pass keren buat Anda utk budget pernikahan Anda.

Namun kenyataannya ada pula pasangan beda agama yg terus mempersiapkan pernikahan. Jika menilik dari ke-2 kitab suci tersebut, pernikahan beda agama benar-benar dilarang. Tapi ada sekian banyak tokoh agama yg memberikan opini berlainan tentang masalah pernikahan beda agama ini.

Mantan Menteri Agama, Quraish Shihab sempat berpendapat bahwa dalam masalah pernikahan sepasang kekasih mesti didasari persamaan agama & keyakinan. Jika berlangsung pernikahan beda agama sehingga masalah tersebut dikembalikan ke agama masing-masing. Selanjutnya dalam kasus pernikahan beda agama mesti ada kesepakatan pasangan suami istri bahwa mereka mempunyai kebebasan dalam menjalankan seruan agamanya pula menghargai agama pasangannya. Yang butuh digaris bawahi, menjunjung tinggi bukan berarti mengikuti ajarannya. Hanya sebatas menghargai saja tidak dengan ikut lakukan, seperti berangkat ke gereja di hri Minggu atau ke tempat ibadah saat saat sholat tiba.

Sedangkan pandangan pemuka agama Katholik, menyampaikan bahwa Katholik memperbolehkan umatnya buat menikah beda agama. Dengan syarat pihak mempelai yg non Katholik mesti ingin patuh dgn hukum pernikahan Katholik. KTA Hukum pernikahan Katholik seperti yg dijabarkan oleh Romo Andang Binawan SJ yaitu tak adanya kata cerai dalam pernikahan yg artinya menikah utk sekali & selamanya pula menyia-nyiakan pasangannya buat terus mempunyai keyakinan semula merupakan Katholik.

Pernikahan beda agama memang lah terkesan dinomor duakan oleh pemerintah. Tidak adanya pasal yg membuatkan pernikahan beda keyakinan dalam UU Pernikahan seperti mengesahkan asumsi tersebut. Padahal maksud pemerintah tak menyusun masalah ini ada argumen logisnya. Boleh tidaknya pernikahan beda agama itu bukan lagi kalender negeri melainkan agama yg bersangkutan. Oleh lantaran itu pemerintah tak mampu melarang warganya buat jalankan pernikahan beda agama sebab negeri tak mempunyai hak buat mempersiapkan aspek ini. Selanjutnya pemerintah dalam factor ini diwakili oleh Kantor Catatan Sipil mengatakan bahwa suatu pernikahan tak dapat dicatat oleh petugas kalau tak ada pengesahan dengan cara agama. Dengan kata lain pemerintah tak dapat mampu menghasilkan Surat Nikah jikalau tak ada keterangan dari pemuka agama yg menikahkannya.

Jika ke-2 cendekiawan di atas menyampaikan bahwa pernikahan beda agama boleh dilakukan, Farida Prihatini selaku dosen Hukum Islam di Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa tak cuma agama Islam saja yg melarang terjadinya pernikahan beda agama. Semua agama tak memperbolehkan pernikahan beda keyakinan ini berjalan. Hanya saja umat dari masing-masing agama yg mencari celaha biar pernikahan berlainan keyakinan ini dipercaya oleh agamanya & negara.

Mengesampingkan masalah boleh tidaknya pernikahan beda agama, ada elemen positif & negative dari kejadian ini. Positifnya keluarga yg dibangun bakal hidup berdampingan dalam dua kewajiban beribadah & kewajiban yang lain yg tidak serupa. Hal ini bakal memunculkan sikap saling menjunjung tinggi antar umat beragama. Sehingga pasangan ini tak enteng menghina agama lain.

pernikahan islam

Baca pun: Pinjaman tidak dengan agunan utk budget pernikahan Anda

Negatifnya, pernikahan beda agama ini sanggup memunculkan masalah hukum di selanjutnya hri. Seperti misalnya anak yg dilahirkan dari pasangan beda keyakinan sanggup saja tak dipercaya oleh negeri. Pasalnya tidak sedikit berlangsung pernikahan beda agama yg tak dicatatkan ke Kantor Catatan Sipil. Sedangkan Kantor Catatan Sipil baru bisa menyusun akta kelahiran seseorang anak seandainya pernikahan orang tuanya terdaftar di KUA atau KCS.

Masalah kemudian merupakan apa keyakinan anak yg bakal dianut. Perbedaan keyakinan antara ke-2 orang tuanya menciptakan anak bingung. Kadang ketika ada perjanjian yg tak tercatat apabila anaknya laki-laki sehingga dapat ikut agama ayahnya & kalau perempuan dapat ikut agama ibunya, maupun sebaliknya. Dalam elemen pilih keyakinan bagi anak-anak, pemerintah sudah mengaturnya dalam UU Perlindungan Anak Nomor 23 thn 2002. Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa anak bisa pilih agama yg dipeluknya tidak dengan ada paksaan dari siapapun.

Itulah sekian banyak pandangan pemuka agama & dari pandangan pemerintah dalam memandang pernikahan beda agama. Boleh tidaknya pernikahan beda agama ini, tergantung dari mana Anda memandangnya.