Nikah Siri tidak dengan Wali



Ass.Wr.Wb
Ustad, aku, ingin tanya..
Apa nikah sirih tidak dengan kedatangan duta mulai sejak wanita itu nikahnya sah?
Terus apa saja syarat2 nikah sirih yg halal (lebih detailnya)..
makasih..

Wss.Wr.Wb
Balas

Jawab.

Wa’alaikum alam warahmatullahi wabarakatuh.

Seperti tidak jarang aku utarakan kepada pembahasan nikah siri diawal mulanya, disini aku ulang sekian banyak perihal saja.

Sebelum membahas nikah siri sampai-sampai dulu marilah kita meluruskan maksud kepada menuju pernikahan yg benar, diridloi Allah Swt. serta terhormat di mata masyarakat.

Nikah siri hukumnya autentik, cuma saja tak dicatat dengan cara legal di KUA maka pernikahan di Indonesia dibedakan jadi dua, yakni nikah sungguh yg( dicatat di KUA) semula nikah siri tak( dicatat di KUA) atau insan lebih mengenal dgn istiah nikah di bawah tangan.

Syarat-syarat nikah siri yg asli itu serupa bersama perjanjian nikah bagi biasanya adalah ada deputi, saksi, persetujuan sedang mahar kalau elemen tersimpul telah tercukupi, sehingga pernikahan termasuk telah sah.

Seorang perempuan itu tak mampu menikahkan beliau berulang yg mempunyai hak menikahkannya merupakan walinya yg betul adalah bapaknya.

Islam memestikan adanya pemangku kepada perempuan yang merupakan penghormatan guna perempuan, mendewakan semula melindungi musim depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada perempuan tertulis. menjadi untuk perempuan, perlu ada representatif yg menyuluh urusannya, mengurus aqad nikahnya. tak boleh untuk satu orang perempuan menikah tidak dengan pengganti, sedang seandainya ini berlangsung sehingga tak absah pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِي

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”

Dari pembahasan di atas kita bisa memahami bahwa, wali nikah itu hukumnya wajib, bila seorang wanita menikah tanpa adanya wali maka nikahnya tidak sah.

Mungkin yg kamu tujuan kedatangan manusia tuanaya, oleh lantaran itu mulai sejak kasus kamu “Apa nikah sirih tidak dengan kedatangan representatif berasal wanita itu nikahnya sempurna? semenjak sini aku ambil dua pembahasan:

Pertama: jikalau walinya yg lebih pada (bapaknya) berhalangan buat hadir sebab dia di luar negara atau dipenjara setelah itu menyerahkan untuk yg lain seperti pamannya, sehingga pamannya mesti hadir untuk perikatan nikah tersimpul masih pernikahan termuat sah.

Kedua: apabila yg dimaksud ialah seseorang perempuan menikah tidak dengan restu tengah maaf pada menikah berasal suruhan yg sempurna, seterusnya menikah tidak dengan konsul atau menikah bukan dgn wakil yg sempurna, sehingga nikahnya tak sah.

Wassalam.