Kawin lari



Penculikan Helena oleh Paris.
Kawin lari yaitu perbuatan melarikan seseorang perempuan tidak dengan maaf, yg berujud terhadap pandangan hidup dgn ataupun menikah. mampu pun berarti penculikan perawan di kolong usia atas persetujuannnya, namun tidak disukai oleh insan tuanya. Ini pun sanggup diartikan dgn menculik pengantin perempuan, apik bersama strategi, permintaan, ataupun petisi. Di Indonesia etika ini terus ada di sekian banyak area, seperti di Lampung, Bali, Sumatera Utara, dsb.

Di Bali, kawin lari reguler berlangsung buat laki laki dan perempuan yg tidak serupa tingkatan, umumnya apabila perempuan lebih tinggi kastanya daripada laki-laki. pada budaya Batak Angkola di Sumatera Utara bidang selatan, kawin lari dinamakan sbg marlojong. Perkawinan marlojong taknormal disukai, namun umumnya ditempuh sbg penyelesaian terakhir jika ada kesukaran yg dialami seseorang laki laki, seperti aneh disukai primadona mertuanya, kakaknya belum menikah, dll.

Di dekat adat Batak Toba, kawin lari tidak berarti tak menerima restu berasal manusia lanjut umur, sebaliknya berjalan lantaran si pengantin belum dapat menjaga prosesi tradisi yg mesti terhadap pernikahan. Pasangan pengantin melakukannya dgn ampunan berasal wong lanjut umur ke-2 belah pihak. Prosesi etika yg belum dilaksanakan tertera, mampu dilakukan di selanjutnya hri, dgn istilah "Bayar kebiasaan