Hukum dan Hikmah Perkawinan Menurut Islam


بسم االلهالرحمن اارحيم
Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang umum terjadi pada semua mahluk Allah, baik pada manusia , hewan maupun tumbuh-tumbuhan .
                                         ومن ڪل شىء خلقنا زوجين لعلكم تذكرون 
Dan segala sesuatu Kami ciptakan  berpasang-pasangan  supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah. (Adz-Dzariat : 49).   Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. 
Perkawinan adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak , berkembang biak dan melestarikan hidupnya .                                                                                                      يا أيہا ٱلناس إنا خلقنكم من ذكر وأنثى 
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan .... (QS. Al-Hujuraat : 13).
Allah tidak menghendaki manusia seperti makhluk lainnya yang hidup bebas mengikuti nalurinya dan berhubungan antara jantan dan betinanya secara anarkhi dan tidak ada aturan. Tapi demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Sehingga hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai, dengan upacara ijab-qabul sebagai lambang dari adanya rasa ridha-meridhai, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan kalau pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat.

Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
Wajib:  Bagi yang sudah mampu kawn, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinahan. Karena menjauhkan diri dari yang haram adalah wajib, sedang untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin.  وليستعفف ٱلذين لا يجدون نكاحا حتى يغنيہم ٱلله من فضل Dan orang-orang yang tidak mampu kawin harus menjaga kesucian [diri] nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (QS.An-Nu: 33). Dari Ibnu Mas'ud: Rasulullah saw bersabda: "Hai, golongan pemuda! Jika diantara kamu ada yang mampu kawin hendaklah ia kawin, karena nanti matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara, Dan bilamana ia belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat pengebiri.  ( HR . Jama'ah .).
Sunnah:  Bagi orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih bisa manahan dirinya dari berbuat zina. Dari Abu Umamah: Rasulullah bersabda: "kawinlah kalian, Karena akau akan membanggakan banyaknya jumlah kalian pada umat-umat lain. Dan janganlah kalian seperti pendeta -pendeta Nasrani" HR . Baihaqi. Ibnu Abbas berkata: "Ibadah seseorang belum sempurna, sebelum ia kawin."
Haram:  Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istrinya serta nafsunya pun tidak mendesak. Qurthuby berkata: "Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka ia tidak dapat kawin, sebelum jujur ​​menjelaskan kondisi sebenarnya. Begitu pulu kalau itu karena sesuatu hal menjadi lemah, tak mampu menggauli isterinya, maka wajiblah ia menjelaskan dengan jujur ​​agar perempuannya tidak tertipu olehnya. Juga tidak bisa langsung ia menipunya dengan menyebut keturunan, harta dan pekerjaannya secara tidak semestinya . Begitu juga sebaliknya bagi perempuan. Termasuk tidak dapat menyembunyaikan cacat tubuh, kelainan pada alat kelamin atau hal-hal penyimpangan kejiwaan. Bila ternyata salah satu pasangan mengetahui aib pada lawannya, maka ia berhak untuk membatalkan, Jika yang aib itu perempuannya, maka suaminya bisa membatalkannya dan dapat mengambil kembali maharnya. Diriwayatkan bahwa Nabi mengawini seorang perempuan Bani Bayadhah yang kemudian diketahui lambungya burik, lalu ia batalkan, seraya bersabda: " Kalian semua (orang-orang Bani Bayadhah) talah menipu saya. "
Makruh:  Bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya , walalupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak memiliki keinginan syahwat yang kuat.
Mubah:  Bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin .

2. Anjuran untuk kawin
Islam dalam mengatur kawin menggunakan beberapa cara:
Sunnah Rasul. Disebutnya sebagai salah satu sunnah Rasul dan para Nabi ولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزوٲجا وذرية Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan .(QS.Ar-Ra 'd: 38). Di dalam hadits dikatakan, pernah Rasulullah saw. bersabda: "Empat hal yang merupakan sunnah para Nabi: eyeliner, wangi-wangian, siwak dan kawin."(HR. At-Turmudi dari Abu Ayub).
Karunia. Disebutnya sebagai satu karunia yang baik.  وٱلله جعل لكم من أنفسكم أزوٲجا وجعل لكم من أزوٲجڪم بنين وحفدة ورزقكم من   ٱلطيب  Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. (QS.An-Nahl: 72).
Kekuasaan-Nya. Disebutnya sebagai salah satu kekuasaan-Nya  و من ءايته أن خلق لكم من أنفسكم أزوٲجا لتسكنوا إليها وجعل بينڪم مودة ورحمة إن فى ذٲلك لأيت لقوم يتفكرون Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21).  Islam memperingatkan bahwa dengan kawin,  Allah  akan memberikan kepadanya pennghidupan yang berkecukupan, menghilangkan kesulitan-kesulitannya dan diberikannya kekuatan yang mampu mengataasi kemiskinan  كحوا ٱلأيمى منكم وٱلصلحين من عبادكم وإمآٮڪم إن يكونوا فقرآء يغنهم ٱلله من فضله وٱلله وٲسع عليم Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak [berkawin] dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui. (QS . An-Nur: 32).
Pertolongan. Dalam sebuah hadits At-Tirmidzi dari AbuHurairah, pernah Rasulullah saw bersabda:«ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالنَّاكِحُ لِيَسْتَعْفِفَ، وَالْمُكَاتَبُ يُرِيدُ الْأَدَاءَ» "Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah: Pejuang di jalan Allah, Mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya dan orang kawin karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram. "
Separoh agama. Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak dari Anas bin Malik r.a.: «مَنْ رَزَقَهُ اللَّهُ امْرَأَةً صَالِحَةً، فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِينِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِي» “Siapa yang diberi Allah isteri shalihah, maka sungguh Allah telah menolongnya atas separo agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separo lainnya.” Al-Hakim berkata: “hadits ini sanadnya shahih.” Dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
Menyegerakan kebaikan. Rasul saw telah berpesan kepada para bapak jika datang kepada mereka orang yang mereka ridhai agama dan akhlaknya agar menikahkannya.  At-Tirmidzi telah mengeluarkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: «إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ» “Jika datang mengkhitbah kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
Ibn Majah telah mengeluarkan dengan lafazh:
«إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ» “Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai akhlaknya dan agamanya maka nikahkan dia, jika tidak kalian lakukan maka akan ada fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

3. Hikmah Pernikahan
1. Kebutuhan Biologis. Naluri seks adalah naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Dan kawin adalah jalan alami dan biologis yang paling baik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluriah seks ini.
Dari Abu Hurairah : pernah Nabi saw bersabda: " Sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang diantaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklan ia datangi istrinya, agar nafsunya bisa tersalurkan. " (HR. Muslim , Abu Daud dan Turmudzi ).
2. Membentuk keluarga mulia. Kawin adalah jalan terbaik untuk membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia serta memelihara nasab yang oleh Islam sangat diperhatikan. Sebagaimana sabda Rasulullah :" kawinlah dengan perempuan pecinta lagi bisa banyak anak, agar nanti aku dapat membanggakan jumlahnya yang banyak di hadapan para nabi pada hari kiamat nanti. "
3. Naluri kasih sayang. Tumbuhnya naluri kebapakan dan ke-ibuan yang saling melengkapi, tumbuh perasaan cinta, ramah, dan sayang dalam suasana hidup dengan anak-anak.
4. Menumbuhkan tanggung jawab. Adanya rasa tanggung jawab yang dapat mendorong ke arah rajin bekerja, bersungguh-sungguh dan mencurahkan perhatian.
5. Pembagian tugas. Adanya pembagian tugas istri mengurusi dan mengatur rumah tangga, membimbing dan mendidik anak-anak, sementar si suami bekerja di luar rumah.
6. Memperteguh silaturahim. Dapat membuahkan tali kekeluargaan, mempertreguh kelanggengan rasa cianta antara keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan.
7. Menunddukkan pandangan. Islam mendorong untuk menikah.  Menikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, lebih menenangkan jiwa dan lebih menjaga agama. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari Abdullah ra, ia berkata: kami bersama Nabi saw lalu beliau bersabda:
«مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
“Siapa saja diantara kalian yang sanggup menikah maka hendaklah dia menikah, sesungguhnya itu lebih menundukkan pandangan, lebih menjaga kemaluan, dan siapa saja yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu perisai baginya.”


4. Larangan Membujang (Tabattul)
Tabattul adalah meninggalkan wanita dan pernikahan dengan dalih untuk fokus beribadah. Tabattul adalah keyakinan Shufiyah yang menyelisihi prinsip Islam.
Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Hidup menyendiri bukanlah termasuk ajaran Islam.” Beliau juga berkata: “Barangsiapa yang mengajak untuk tidak menikah, maka dia telah menyeru kepada selain Islam. Jika seorang telah menikah, maka telah sempurna keislamannya.” (lihat ucapan beliau dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullahu).
Dasar yang melandasi pelarangan adalah sekian banyaknya nash, diantaranya:
1. Allah Ta'ala telah berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ‏‎ ‎تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا‎ ‎أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ‏‎ ‎تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ‏‎ ‎يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Ma`idah: 87).
2. Datang tiga orang kepada istri Nabi, bertanya tentang ibadah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika diberi kabar sepertinya mereka menganggap sedikit, maka sebagian mereka berkata: ‘Adapun saya, akan shalat malam dan tak akan tidur.’ Yang lain berkata: ‘Aku akan puasa dan tak akan berbuka.’ Yang lainnya lagi berkata: ‘Aku tak akan menikahi wanita.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan diberi tahu tentang ucapan mereka ini. Beliaupun berkata:
أَنْتُمْ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا‎ ‎وَكَذَا، أَمَا وَاللهِ إِنِّي‎ ‎لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ‏‎ ‎وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي‎ ‎أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي‎ ‎وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ‏‎ ‎النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ‏‎ ‎سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Kalian yang berkata demikian dan demikian, ketahuilah aku adalah orang yang paling takut di antara kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan paling bertakwa. Akan tetapi aku shalat malam dan tidur, aku berpuasa serta berbuka, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka dia bukan berada di atas jalanku.”
3. Bahkan telah ada nash-nash khusus melarang tabattul. Dalam Ash-Shahihain, diriwayatkan bahwa Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata:
رَدَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه‎ ‎وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ‏‎ ‎مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، وَلَوْ‏‎ ‎أُذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak permintaan Utsman bin Mazh’un untuk terus membujang. Kalau beliau mengizinkannya, niscaya kami akan mengebiri diri kami.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim),
4. Dalam hadits lain, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه‎ ‎وسلم يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ‏‎ ‎وَيَنْهَى عَنْ التَّبَتُّلِ‏‎ ‎نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ:‏‎ ‎تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ‏‎ ‎الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ‏‎ ‎اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ‏‎ ‎الْقِيَامَةِ 
“Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami bertabattul. Beliau berkata: ‘Nikahilah oleh kalian wanita yang subur (calon banyak anak), karena aku akan berbangga kepada para nabi di hari kiamat dengan banyaknya kalian’.” (Hadits shahih riwayat Ahmad).
Rasulullah saw melarang tidak menikah bagi orang yang mampu menikah.  An-Nasai telah mengeluarkan dari Samurah bin Jundub dari Nabi saw: «أَنَّهُ نَهَى عَنِ التَّبَتُّلِ» Bahwa Beliau melarang membujang (tidak menikah selamanya).
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
                      سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك                                "Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "