Tata Motors Tak Khawatir Tentang Kebijakan Impor Truk Bekas

Jual Truk Bekas - Langkah yang diambil oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan izin impor langsung truk bekas turut menuai kritik dari para pelaku industri automotif tanah air. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. 

Tata Motors Tak Khawatir Tentang Kebijakan Impor Truk Bekas

Menanggapi hal tersebut, PT Tata Motors Distributor Indonesia (TMDI) sebagai salah satu pemain kendaraan komersial besar (Jual Truk Bekas) menyikapinya dengan santai.

"Kami bersama asosiasi truk sudah punya jalinan dekat dan kami sudah pernah mendiskusikan hal ini dengan mereka sebagai pengguna. Apabila mereka tertarik dengan truk bekas itu jelas sangat berdampak bagi kami. Tapi nyatanya dalam diskusi yang pernah kami lakukan mereka mengaku tidak tertarik dengan Jual Truk Bekas bekas," ujar Wilda Bachtiar selaku Manager - Brand CV, TMDI, Kamis (14/4/2016).

Tata Motors Tak Khawatir Tentang Kebijakan Impor Truk Bekas


Lebih lanjut, dirinya menambahkan, dulu memang banyak yang tertarik menggunakan truk bekas. Pasalnya harga yang ditawarkan memang cukup miring. Namun belakangan ini setelah permintaan menanjak maka harga ikut menanjak. Jadi harga truk bekas sama baru itu jadi beda tipis.

Semenjak keran aturan impor truk bekas dibuka, kebijakan ini memang terus menuai kritik. Bahkan kebijakan ini terus mengundang protes keras dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)